Perjalanan luar negeri
Sejak 7 Maret, Bali telah dibuka kembali!
Belum untuk semua negara, tapi saat ini pelancong dari 61 negara bisa masuk karantina gratis dan dengan visa on arrival. Tes PCR juga tidak lagi diperlukan.
Untuk daftar negara yang memenuhi syarat, silakan Klik disini.
Ketentuan di bawah ini berlaku:
- Anda memerlukan 2 vaksinasi minimal 14 hari sebelum kedatangan Anda di Bali. Tidak masalah bahwa Anda menerima vaksin sejak lama.
- Wisatawan internasional berusia antara 0 dan 17 tahun tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi.
- Ketika Anda tiba, Anda membeli visa; Harganya Rp 500.000 (dengan Mastercard, Visa atau tunai dalam Rp). Ini berlaku untuk orang dewasa dan anak-anak.
- Visa on arrival berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari berikutnya.
- Tiket pulang yang menunjukkan Anda akan meninggalkan Indonesia lagi.
Wisatawan dari negara selain yang tercantum di atas masih perlu mengajukan visa kunjungan B211A. Visa ini berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali (setiap perpanjangan selama 30 hari). Jika Anda bepergian dengan visa B211A, Anda harus menginstal aplikasi Peduli Lindugi di ponsel Anda.
Banyak maskapai penerbangan kini telah membuka rute penerbangan mereka ke Bali dan menambahkan lebih banyak penerbangan ke situs web mereka setiap hari.
Harap dicatat bahwa Anda juga dapat memasuki Indonesia melalui Jakarta dalam kondisi yang sama seperti di atas.
(Informasi lebih lanjut di sini)
Per 1 Juli 2022, 87,5% penduduk Bali telah menerima vaksinasi dosis pertama. Sekitar 79,6% menerima 2 dosis. (Informasi lebih lanjut di sini). Kampanye pengingat juga sedang berlangsung – 36,6% menerima pengingat mereka.
Terakhir diperbarui: 1 Juli 2022
Villa Chands Delapan di Seminyak
perjalanan batin
Wisatawan domestik bisa masuk ke Bali tanpa repot, asalkan sudah divaksinasi lengkap (2 dosis).
Sejak 7 Maret, tes PCR atau antigen tidak diperlukan lagi.
Jika Anda baru menerima vaksin pertama, Anda harus menunjukkan tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.