Jakarta, Pembaruan Persyaratan Perjalanan Indonesia untuk 2022

Pada Mei 2022, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat menunjukkan COVID-19 Level 1: Rendah. Pengunjung dari luar negeri tidak lagi diwajibkan untuk mendapatkan tes COVID-19 atau asuransi kesehatan COVID-19. Mulai 17 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah menghentikan protokol penggunaan masker untuk kegiatan di luar ruangan. Protokol pemakaian masker untuk lingkungan dalam ruangan dan transportasi umum tetap berlaku.

Daftar wisatawan yang diizinkan masuk

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara asing yang akan masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit ke luar negeri, untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
    • Orang asing pemegang visa dan izin tinggal yang sah dan sah (termasuk visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal sementara, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), orang asing dalam keadaan sehat dan untuk kepentingan kemanusiaan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi penanganan COVID-9), dan tim pengangkut yang mendampingi sarana pengangkut
    • Mengacu pada Travel Corridor Agreement (TCA)
    • Memperoleh pertimbangan/izin tertulis khusus dari kementerian/lembaga Indonesia
    • Delegasi dari negara anggota G20
  3. Orang Asing (WNA) untuk kunjungan jangka pendek (Leisure)
    • VISA gratis untuk warga negara ASEAN
      • Kebangsaan termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
      • Bebas Visa berlaku selama 30 hari. Wisatawan yang berniat atau dapat memperpanjang lebih dari 30 hari dapat mengajukan permohonan VOA.
    • Warga negara lain diminta untuk memanfaatkan VoA dan akan dibayarkan pada saat kedatangan.
      • Kebangsaan termasuk Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Brasil, Brunei Darussalam, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hongaria dan India. , Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Lituania, Luksemburg, Mesir, Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Oman, Prancis, Peru , Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Cina, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Ukraina, Vietnam, Yordania dan Yunani.
    • Biaya VoA Rp 500.000 atau USD 35
      • VOA berlaku untuk masa inap selama tiga puluh (30) hari dan wisatawan dapat memperpanjang untuk tambahan tiga puluh (30) hari, maksimum total enam puluh (60) hari. Lokasi hotel dapat memproses perpanjangan visa di kantor imigrasi terdekat.
Baca Juga :  Goa Garba, Goa Unik Peninggalan Sejarah Yang Sakral Di Gianyar

Daftar persyaratan perjalanan di Jakarta

  1. Sertifikat vaksinasi COVID-19
    • Harus menyelesaikan dosis penuh vaksin empat belas (14) hari sebelum perjalanan
    • Pelancong berusia 6 hingga 17 tahun tidak lagi diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19
    • Kartu atau sertifikat vaksinasi (fisik atau digital) harus ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
    • WNI yang belum divaksinasi di luar negeri akan divaksinasi di pintu masuk setelah lulus tes PCR pada saat kedatangan dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
    • Orang asing yang belum divaksinasi di luar negeri akan divaksinasi di pintu masuk setelah lulus tes PCR pada saat kedatangan dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah selesainya pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, berdasarkan kondisi berikut:
      • Orang asing berusia 6 hingga 17 tahun
      • pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan atau
      • Pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    • Orang asing yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, harus divaksinasi dengan program atau program gotong royong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendaftaran mobile application PeduliLindungi (via google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare)
  3. Pendaftaran E-HAC (melalui aplikasi seluler PeduliLindungi)
  4. Formulir Pernyataan Kantor Imigrasi PH (via com/en/~/media/files/coronavirus/travelrulesandrestrictions/oct2020/travel%20declaration.pdf?la=en)
  5. Pendaftaran deklarasi pabean elektronik (via ngurahrai-airport.co.id/)
  6. Visa (jika berlaku)
  7. Pelancong yang divaksinasi penuh atau mereka yang menerima suntikan booster setidaknya empat belas (14) hari sebelum perjalanan akan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikarantina.
  8. Mereka yang memiliki satu (1) dosis vaksin COVID-19 atau tidak divaksinasi harus menjalani karantina wajib selama lima (5) hari. Fasilitas karantina disiapkan oleh instansi pemerintah untuk pekerja migran Indonesia, pelajar (gratis) atau di hotel yang ditunjuk dengan biaya sendiri (untuk warga negara Indonesia pada umumnya).
  9. Pelancong asing yang berusia di bawah 18 tahun atau di bawah 18 tahun memerlukan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku bagi orang tua atau wali yang mendampingi.
  10. Pelancong internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum di tempat keberangkatan yang menyatakan bahwa orang tersebut belum dan/atau tidak dapat divaksinasi COVID-19.
Baca Juga :  Pura Suranadi, temukan pura abad ke-14 dengan arsitektur khas Bali di Lombok Barat

Pendapat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia:

  1. Warga negara Indonesia dan asing yang membawa perangkat telekomunikasi seluler (ponsel, tablet) yang dibeli di luar Indonesia disarankan untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat di negara asal sebelum berangkat ke Indonesia melalui beacukai.go.id/register-imei .html.
TINJAUAN KEBUTUHAN PERJALANAN DI INDONESIA (sumber: maskapai Filipina)
Pelancong resmi
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara asing yang akan masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit melalui negara asing, untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
    • Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021. Pembatasan tersebut dikecualikan bagi orang asing dengan visa dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (antara lain: visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal sementara, izin tinggal dinas, diplomatik izin tinggal, izin tinggal sementara (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), orang asing untuk tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi penanganan COVID-9) dan awak angkutan yang datang dengan sarana transportasi
    • Mengacu pada Travel Corridor Agreement (TCA)
    • Memperoleh pertimbangan/izin tertulis khusus dari kementerian/lembaga di Indonesia
    • Delegasi dari negara anggota G20
  • Orang Asing (WNA) dalam kunjungan jangka pendek (untuk tujuan rekreasi)
    • VISA gratis untuk warga negara ASEAN
      • Bebas Visa berlaku selama 30 hari. Jika ada niat atau kemungkinan untuk memperpanjang lebih dari 30 hari, maka VoA harus diminta
  • Warga negara lain diharuskan untuk memanfaatkan VoA dengan biaya Rp 500.000 dan akan dibayarkan pada saat kedatangan
    • Rp 500.000 (kurang lebih USD 35) yang akan dibayarkan setibanya di loket Bank BRI sebelum pemeriksaan imigrasi di ruang kedatangan.
      • VOA berlaku untuk masa inap selama tiga puluh (30) hari dan wisatawan dapat memperpanjang untuk tambahan tiga puluh (30) hari, total masa inap maksimum enam puluh (60) hari. Perpanjangan visa dapat diproses di kantor imigrasi terdekat dengan lokasi hotel.

Persyaratan Umum

 

DOKUMEN MEDIS

  • Dikenali Bukti vaksinasi menunjukkan bahwa pelancong telah menerima dosis penuh vaksin empat belas (14) hari sebelum keberangkatan.
  • PEMBEBASAN: Penumpang berusia antara 6 dan 17 tahun tidak perlu lagi menunjukkan bukti vaksinasi

DOKUMEN PERJALANAN

  • Registrasi pada Aplikasi seluler PeduliLindungi yang dapat Anda unduh dari android Di mana iOS.

Persyaratan karantina

  • Orang yang divaksinasi lengkap atau yang menerima booster setidaknya empat belas (14) hari sebelum keberangkatan akan dapat melanjutkan perjalanan (tanpa dikarantina)
  • Orang yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis tunggal atau yang belum divaksinasi harus menjalani karantina selama 5 (lima) hari. Fasilitas karantina disiapkan oleh instansi pemerintah untuk pekerja migran Indonesia, pelajar (gratis) atau di hotel yang ditunjuk atas biaya sendiri (untuk warga negara Indonesia pada umumnya)
  • Penumpang asing yang berusia di bawah 18 tahun atau di bawah 18 tahun memerlukan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku bagi orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
  • Pelancong internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum di tempat keberangkatan yang menyatakan bahwa orang tersebut belum dan/atau tidak dapat divaksinasi COVID-19.

 

Baca Juga :  Wisata Religi Masjid Unik di Malang Yang Bikin Takjub
Share.