Jakarta, Pembaruan Persyaratan Perjalanan Indonesia untuk 2022
Pada Mei 2022, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat menunjukkan COVID-19 Level 1: Rendah. Pengunjung dari luar negeri tidak lagi diwajibkan untuk mendapatkan tes COVID-19 atau asuransi kesehatan COVID-19. Mulai 17 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah menghentikan protokol penggunaan masker untuk kegiatan di luar ruangan. Protokol pemakaian masker untuk lingkungan dalam ruangan dan transportasi umum tetap berlaku.
Daftar wisatawan yang diizinkan masuk
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara asing yang akan masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit ke luar negeri, untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
- Orang asing pemegang visa dan izin tinggal yang sah dan sah (termasuk visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal sementara, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), orang asing dalam keadaan sehat dan untuk kepentingan kemanusiaan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi penanganan COVID-9), dan tim pengangkut yang mendampingi sarana pengangkut
- Mengacu pada Travel Corridor Agreement (TCA)
- Memperoleh pertimbangan/izin tertulis khusus dari kementerian/lembaga Indonesia
- Delegasi dari negara anggota G20
- Orang Asing (WNA) untuk kunjungan jangka pendek (Leisure)
- VISA gratis untuk warga negara ASEAN
- Kebangsaan termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
- Bebas Visa berlaku selama 30 hari. Wisatawan yang berniat atau dapat memperpanjang lebih dari 30 hari dapat mengajukan permohonan VOA.
- Warga negara lain diminta untuk memanfaatkan VoA dan akan dibayarkan pada saat kedatangan.
- Kebangsaan termasuk Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Brasil, Brunei Darussalam, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hongaria dan India. , Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Lituania, Luksemburg, Mesir, Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Oman, Prancis, Peru , Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Cina, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Ukraina, Vietnam, Yordania dan Yunani.
- Biaya VoA Rp 500.000 atau USD 35
- VOA berlaku untuk masa inap selama tiga puluh (30) hari dan wisatawan dapat memperpanjang untuk tambahan tiga puluh (30) hari, maksimum total enam puluh (60) hari. Lokasi hotel dapat memproses perpanjangan visa di kantor imigrasi terdekat.
- VISA gratis untuk warga negara ASEAN
Daftar persyaratan perjalanan di Jakarta
- Sertifikat vaksinasi COVID-19
- Harus menyelesaikan dosis penuh vaksin empat belas (14) hari sebelum perjalanan
- Pelancong berusia 6 hingga 17 tahun tidak lagi diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (fisik atau digital) harus ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
- WNI yang belum divaksinasi di luar negeri akan divaksinasi di pintu masuk setelah lulus tes PCR pada saat kedatangan dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
- Orang asing yang belum divaksinasi di luar negeri akan divaksinasi di pintu masuk setelah lulus tes PCR pada saat kedatangan dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah selesainya pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, berdasarkan kondisi berikut:
- Orang asing berusia 6 hingga 17 tahun
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan atau
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Orang asing yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, harus divaksinasi dengan program atau program gotong royong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pendaftaran mobile application PeduliLindungi (via google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare)
- Pendaftaran E-HAC (melalui aplikasi seluler PeduliLindungi)
- Formulir Pernyataan Kantor Imigrasi PH (via com/en/~/media/files/coronavirus/travelrulesandrestrictions/oct2020/travel%20declaration.pdf?la=en)
- Pendaftaran deklarasi pabean elektronik (via ngurahrai-airport.co.id/)
- Visa (jika berlaku)
- Pelancong yang divaksinasi penuh atau mereka yang menerima suntikan booster setidaknya empat belas (14) hari sebelum perjalanan akan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikarantina.
- Mereka yang memiliki satu (1) dosis vaksin COVID-19 atau tidak divaksinasi harus menjalani karantina wajib selama lima (5) hari. Fasilitas karantina disiapkan oleh instansi pemerintah untuk pekerja migran Indonesia, pelajar (gratis) atau di hotel yang ditunjuk dengan biaya sendiri (untuk warga negara Indonesia pada umumnya).
- Pelancong asing yang berusia di bawah 18 tahun atau di bawah 18 tahun memerlukan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku bagi orang tua atau wali yang mendampingi.
- Pelancong internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum di tempat keberangkatan yang menyatakan bahwa orang tersebut belum dan/atau tidak dapat divaksinasi COVID-19.
Pendapat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia:
- Warga negara Indonesia dan asing yang membawa perangkat telekomunikasi seluler (ponsel, tablet) yang dibeli di luar Indonesia disarankan untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat di negara asal sebelum berangkat ke Indonesia melalui beacukai.go.id/register-imei .html.
TINJAUAN KEBUTUHAN PERJALANAN DI INDONESIA (sumber: maskapai Filipina) |
Pelancong resmi |
|
Persyaratan Umum
|
DOKUMEN MEDIS
DOKUMEN PERJALANAN |
Persyaratan karantina |
|