Kabar baik! Bali sekarang terbuka untuk turis! Sebelum berangkat ke Bali, sebaiknya persiapkan diri Anda dengan informasi visa dan persyaratan masuk ke Bali, Indonesia.

Persyaratan Perjalanan Bali

Seperti kebanyakan tujuan domestik dan internasional, pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang ke Bali untuk menunjukkan salinan dokumen perjalanan berikut pada saat check-in:

Untuk warga negara Indonesia:

  • Hasil tes RT-PCR negatif, berlaku 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Sertifikat vaksinasi COVID-19. Perhatikan bahwa orang Indonesia yang tidak divaksinasi atau divaksinasi sebagian tidak akan diterima untuk penerbangan. Sertifikat vaksinasi harus mencerminkan dua (2) dosis Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Johnson dan Johnson dan harus ditulis dalam bahasa Inggris. Bukti vaksinasi harus diintegrasikan/diotorisasi melalui situs ini. Tanggal penerbangan harus setidaknya 14 hari setelah dosis terakhir.
  • Unduh dan daftar di Aplikasi PeduliLindungi. Harap perbarui informasi kontak Anda, status COVID-19, dan status vaksinasi.
  • Formulir pemberitahuan pabean elektronik harus dilengkapi. Penumpang dapat memindai kode batang pada saat kedatangan dan memasuki area pabean DPS terlebih dahulu.

Untuk orang Filipina dan warga negara asing lainnya:

  • Hasil tes RT-PCR negatif berlaku 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Sertifikat vaksinasi COVID-19. Perhatikan bahwa orang asing yang tidak divaksinasi atau divaksinasi sebagian tidak akan diterima untuk penerbangan. Sertifikat vaksinasi harus mencerminkan dua (2) dosis Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Johnson dan Johnson dan harus ditulis dalam bahasa Inggris. Bukti vaksinasi harus diintegrasikan/diotorisasi melalui situs ini. Tanggal penerbangan harus setidaknya 14 hari setelah dosis terakhir.
  • Polis asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD 25.000 untuk pengobatan COVID-19 dan/atau rawat inap. Pelanggan Dapat Mendapat Manfaat dari Indonesia Travel COVID Insurance di sini.
  • Visa resmi
  • Paspor yang masih berlaku minimal enam (6) bulan
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi di Indonesia
  • Unduh dan daftar di Aplikasi PeduliLindungi. Harap perbarui informasi kontak Anda, status COVID-19, dan status vaksinasi.
  • Formulir pemberitahuan pabean elektronik harus dilengkapi. Penumpang dapat memindai kode batang pada saat kedatangan dan memasuki area pabean DPS terlebih dahulu.
Baca Juga :  halaman tidak ditemukan

Jenis visa/izin tinggal yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

  • Pemegang visa diplomatik dan resmi
  • Izin tinggal diplomatik dan dinas
  • Pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap Indonesia (KITAP)
  • Visa pengunjung – B211A, B211B, visa tinggal terbatas, C312 (visa kerja), C31232, C314, C315, C317
  • Kartu Perjalanan Bisnis Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (KPP APEC).
  • Komuter perbatasan tradisional juga dapat memasuki wilayah Indonesia. Perhatikan bahwa Visa on Arrival (VOA) diberikan kepada pemegang paspor negara tertentu, termasuk Filipina.

RT-PCR pada saat kedatangan hanya diperlukan untuk tamu dengan suhu minimal 37,5 derajat Celcius.

Masuk dengan fasilitas visa on arrival dan visa waiver

Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang fasilitas keimigrasian untuk mendukung pariwisata berkelanjutan di masa pandemi COVID-19 mulai 6 April 2022, berikut daftar negara dan entitas khusus untuk Visa on Arrival (VOA), dalam urutan abjad:

  1. Argentina
  2. Australia
  3. Belgium
  4. Brazil
  5. Brunei Darussalam
  6. Kamboja
  7. Kanada
  8. Cina
  9. Denmark
  10. Finlandia
  11. Perancis
  12. Jerman
  13. Hungaria
  14. India
  15. Italia
  16. Jepang
  17. Laos
  18. Malaysia
  19. Meksiko
  20. Birma
  21. Belanda
  22. Selandia Baru
  23. Norway
  24. Filipina
  25. Polandia
  26. Qatar
  27. Arab Saudi
  28. Seychelles
  29. Singapura
  30. Afrika Selatan
  31. Korea Selatan
  32. Spanyol
  33. Swedia
  34. Swiss
  35. Taiwan
  36. Thailand
  37. Timor Timur
  38. Tunisia
  39. Turki
  40. Uni Emirat Arab
  41. Inggris
  42. Amerika Serikat
  43. Vietnam

Di bawah ini adalah daftar negara dan entitas khusus untuk mekanisme pengaturan bebas visa dalam urutan abjad:

  1. Brunei Darussalam,
  2. Kamboja,
  3. Laos,
  4. Malaysia,
  5. Birma,
  6. Filipina,
  7. Singapura,
  8. Thailand, dan
  9. Vietnam.

Perlu diketahui bahwa VOA dan Fasilitas Pembebasan Visa hanya tersedia di Bandara Internasional Ngurah Rai. Rincian lebih lanjut tentang aturan dan regulasi VOA dan Fasilitas Visa Waiver dapat dibaca di Link ini dan dapat diringkas sebagai berikut sesuai Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia No. SE/00035/PK/04/2022/64:

Baca Juga :  Patung Titi Banda, Objek Wisata Keindahan Sejarah Di Denpasar

1. Pengabaian visa kunjungan atau visa on arrival untuk tujuan liburan dapat diterbitkan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Paspor (diplomatik/dinas/biasa) yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan,
  2. Tiket pulang atau pas untuk melanjutkan perjalanan di negara lain,
  3. Bukti pembayaran PNBP visa on arrival Rp 500.000 (bila mengajukan
    visa on arrival untuk tujuan rekreasi), dan
  4. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang meliputi pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan.

2. Stempel masuk pada pemberian bebas visa kunjungan atau visa on arrival untuk kepentingan rekreasi akan berlaku sebagai izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu tertentu, sebagai berikut:

  1. Pembebasan dari visa kunjungan: maksimum 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Visa on arrival: maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari di Kantor Imigrasi tempat tinggal warga negara asing.

3. Pembebasan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival untuk Tujuan Rekreasi juga dapat diberikan kepada warga negara asing dalam kunjungan resmi atau fungsi pemerintah untuk menghadiri acara internasionalyang akan berlaku persyaratan tambahan: lampirkan surat undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk menghadiri konferensi/sidang/pertemuan internasional.

4. Pemberian bebas visa kunjungan atau visa on arrival untuk tujuan rekreasi sebagaimana diatur di atas berlaku bagi pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, atau paspor biasa/umum.

Ini adalah persyaratan Bali Travel pada tanggal yang tertera. Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Silakan lanjutkan untuk memeriksa dengan pemerintah Indonesia untuk update terbaru.

 

Share.